Jl. Pattimura No.467 Mayangan Pekuncen Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah 51152
SPMB diselenggarakan secara daring untuk SMP Negeri.
SPMB secara daring jenjang SMP Negeri dikelompokkan menjadi 2 tahap yaitu :
a. Tahap 1 yaitu jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
b. Tahap 2 yaitu jalur domisili.
Jalur dalam SPMB meliputi :
a. Jalur Domisili
b. Jalur Afirmasi
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan
d. Jalur Prestasi
a. Persentase kouta untuk Jalur Domisili sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat(1) huruf a BAB VII Jalur Pendaftaran pada Juknis SPMB Kabupaten Pekalongan 2025 sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
b. Persentase kouta untuk Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat(1) huruf b BAB VII Jalur Pendaftaran pada Juknis SPMB Kabupaten Pekalongan 2025 sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
c. Persentase kouta untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat(1) huruf c BAB VII Jalur Pendaftaran pada Juknis SPMB Kabupaten Pekalongan 2025 sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
d. Persentase kouta untuk Jalur Mutasi sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat(1) huruf d BAB VII Jalur Pendaftaran pada Juknis SPMB Kabupaten Pekalongan 2025 sebesar paling sedikit 5% ( lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
e. Dalam hal masih terdapat sisa di jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi dimasukkan ke jalur Domisili.
SPMB secara daring jenjang SMP Negeri dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
a. Sosialisasi : 13 - 20 Mei 2025
b. Ujicoba Aplikasi SPMB : 21 - 22 Mei 2025
c. Pendataan, Verifikasi dan Validasi di SMP Negeri terdekat : 23 Mei - 14 Juni 2025
Pendaftaran tahap 1 melalui jalur prestasi, afirmasi dan mutasi di SMP Negeri terdekat dengan jadwal sebagai berikut :
a. Pendaftaran : 16 - 18 Juni 2025
b. Tes Terstandar Jalur Prestasi : 19 - 21 Juni 2025 (sesuai jadwal)
c. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 : 23 Juni 2025
d. Daftar ulang tahap 1 : 24 - 26 Juni 2025
e. Murid yang diterima di taap I tidak bisa mendaftar lagi melalui jalur lain di tahap 2.
Pendaftaran tahap 2 melalui jalur-jalur domisili dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
a. Pendaftaran tahap 2 : 30 Juni - 2 Juli 2025
b. Pengumuman tahap 2 : 4 Juli 2025
c. Daftar ulang tahap 2 : 7 - 9 Juli 2025
Kategori calon murid baru dibagi menjadi dua pendaftar :
1. Pendaftar Reguler : calon murid lulusan tahun 2025 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan)
2. Pendaftar Mandiri : calon murid lulusan tahun sebelum 2025 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan) dan calon murid lulusan tahun 2025 atau sebelum 2025 dari luar kota (Kabupaten Pekalongan)
Persyaratan penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) Bab VI Persyaratan Juknis SPMB Kabupaten Pekalongan 2025 terdiri atas :
a. persyaratan umum, dan
b. persyaratan khusus
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada taggal 1 Juli tahun berjalan, dan
b. telah menyelesaikan SD atau entuk lain yang sederajat(dibuktikn dengan ijazah atu surat keterangan lulus)
Persyaratan usia dibuktikan dengan :
a. Akta Kelahiran, atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftarann pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan SPMB. (dibuktikan dengan nilai rapor dari Satuan Pendidikan asal, sertifikat/piagam prestasi dan/atau dokumen lain terkait prestasi).
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berdomisili dri luar wilayah Kabupaten Pekalongan karena tugas orang tua/wali, harus memiliki :
a. surat penugasan dari instansi atau perusahaan orang tua bekerja (paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru)
b. surat keteranan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru yang mengajar di Satuan Pendidikan tempat bertugas harus memiliki :
a. surat penugasan orang tua sebagai guru, dan
b. kartu keluarga
Lebih lengkap untuk persyaratan khusus dapat dilihat pada Juknis SPMB Kabupaten Pekalongan 2025 Pasal 16 - Pasal 23 halaman 8 sampai dengan halaman 11.
Tata Cara Pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan SPMB secara LURING sebagai berikut :
a. Calon murid didampingi orang tua/wali datang ke satuan peendidikan yang dituju untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal SPMB
b. Calon murid menyerahkan berkas pendaftaran sebagaimana dipersyaratkan pada pasal 9 dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
c. Petugas pendaftran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik
d. Petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik
e. Jurnal SPMB dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan setiap hari selama masa SPMB dan dimutakhirkan setelah jadwal penutupan pendaftaran setiap harinya.
f. Pengumuman calon Murid yang diterima ditempelkan pada papan pengumuman satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh dinas.
Tata Cara Pendaftaran pada satuan pendidikan yng melaksankan PSMB secara DARING dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Pendaftar Reguler
b. Pendaftar Mandiri
Tata Cara Pendaftaran pada satuan pendidikan yng melaksankan PSMB secara DARING Pendaftar Reguler :
1. Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP Negeri terdekat yang sudah ditetapkan.
2. Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran
3. Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://spmbkajen.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai yang ditetapkan
4. Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.
5. Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran.
6. Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran
7. Pengumuan calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.
Tata Cara Pendaftaran pada satuan pendidikan yng melaksankan PSMB secara DARING Pendaftar Mandiri :
1. Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP yang dituju
2. Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran
3. Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://spmbkajen.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai yang ditetapkan
4. Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.
5. Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran.
6. Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran
7. Pengumuan calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jumlah Murid per Rombongan Belajar SMP dalam kondisi normal 32 (tiga puluh dua) dan jumlah maksium murid per rombel dengan kondisi pengecualian 45 (empat puluh lima).
Daftar Ulang
1. Setiap calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada tiap tahapnya.
2. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri
3. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kouta daya tampung diisi oleh calon murid cadanan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
4. Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang :
a. tidak diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai murid baru yang lolos seleksi,
b. bukan merupakan calon murid cadangan, dan tidak melakukan daftar ulang.
Pengumuman Penetapan Murid Baru
1. Pengumuman penetapan murid baru merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan murid baru
2. Penetapan murid baru sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memastikan jumlah murid baru yang diterima dalam penetapan murid baru sebagaimana dimaksud berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan.
4. Selain mengumumkan calon murid yag dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengumumkn calo murid yang dinytakan tidak lolos seleksi